Kuasa Hukum: Vonis Wawan Harusnya Lebih Rendah Ketimbang Susi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu aja tidak ada," katanya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
Begitu disinggung apakah merasa dijebak, Wawan mengamini hal tersebut. "Dalam persidangan sudah dilihat saya dijebak," ujarnya.
Sementara itu penasihat hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution mengatakan, seharusnya vonis kliennya lebih rendah dibanding advokat Susi Tur Handayani. Sebab, majelis hakim mengakui bahwa Susi lebih berperan aktif.
"Kalau putusannya, kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," tandas Adnan.
Seperti diketahui, Wawan dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Wawan juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya