Kuasa Hukum Wardiaman Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Propam

Kuasa Hukum Wardiaman Laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Propam
Sidang praperadilan Wardiaman Zebua melawan Polresta Barelang, Jumat. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAMKOTA - Kuasa hukum Wardiaman Zebua tersangka pembunuhan Nia, melaporkan Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat kemarin.

Persoalannya, Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Barelang tidak mengizinkan pihaknya mengmbail visum terhadap kliennya, Wardiaman Zebua yang diduga dianiaya penyidik selama ditahan.  

"Dalam laporan kami, sudah diterima oleh Iptu Erdinal dan akan segera ditindak lanjuti," ungkap Wardaniman Larosa, kuasa hukum Wardiaman Zebua,  seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Jumat (8/1).

Lebih lanjut Wardaniman menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya pihaknya melakukan visum terkait luka yang ada di bagian perut kliennya dikarenakan menunggu pergantian kapolres baru. "Alasan mereka tidak diperbolehkannya kami melakukan visum karena menunggu pergantian Kapolres baru," lanjut Wardaniman.

Wardaniman menduga hal ini dilakukan oleh pihak Polres Barelang untuk menghilangkan bukti dari kekerasan fisik yang dialami oleh kliennya yang dilakukan oleh pihak Polresta Barelang.

"Kami menduga ini hanya alasan yang dilakukan oleh polresta barelang untuk mengulur waktu demi menghilangkan bukti luka yang ada di bagian perut Wardiaman," ujar Wardaniman.

Wardaniman sendiri telah mengirimkan surat kepada Kapolres Barelang untuk meminta izin dilakukannya visum sebelum kliennya dibawa ke Jakarta. "Padahal surat untuk melakukan visum sudah lama kami ajukan, bahkan sebelum Wardiaman dibawa ke Jakarta," terang Wardaniman.

"Kami merasa hak - hak klien kami telah dilanggar, karena ini merupakan hak dari klien kami untuk berobat dan di visum. Mereka juga sudah menerima laporan dan bukti-bukti yang kami serahkan, jadi dalam waktu dekat paling lama seminggu sudah jalan (penyidikan tekait laporan ini)", tutup Wardaniman. (cr1/ray)


BATAMKOTA - Kuasa hukum Wardiaman Zebua tersangka pembunuhan Nia, melaporkan Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri usai menjalani sidang praperadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News