Kuasa Hukum Wawan Minta KPK tidak Membabi Buta
jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa hukum Tubagus Chaery Wardana atau Wawan, Firman Wijaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membabi buta dalam menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, jika diterapkan secara membabi buta bisa menjadi sebuah teror bagi masyarakat.
"Ini (penerapan TPPU secara membabi buta) bisa menjadi teror buat pelaku usaha dan kaum profesi, termasuk kaum selebriti. Harapan kita jangan sampai ini menjadi teror bagi masyarakat," kata Firman di KPK, Jakarta, Senin (17/2).
Firman menjelaskan, KPK harus jelas menentukan batas-batas penegakan hukum menyangkut dugaan pencucian uang dengan pidana utamanya.
Sebelumnya, KPK menjerat Wawan dalam beberapa kasus. Mulanya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Terkait dugaan pencucian uang, Wawan diduga memberikan mobil kepada artis. KPK sudah menyita mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 510 JDC dari rumah Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Surat tanda nomor kendaraan Toyota Vellfire itu diketahui atas nama Jennifer.
Jennifer melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea mengaku menerima mobil dari Wawan. Pemberian mobil itu diberikan terkait dengan hubungan pekerjaan. Karena ingin mengajak Jennifer masuk ke rumah produksi milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
Ketika dikonfirmasi, Firman menyatakan, Wawan hanya memiliki hubungan bisnis dengan para artis. "Penjelasan yang disampaikan, itu hubungan bisnis," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa hukum Tubagus Chaery Wardana atau Wawan, Firman Wijaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membabi buta dalam menerapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga