Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas

Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas
Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas
JAKARTA -- Mohamad Assegaf, kuasa hukum Antasari Azhar terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajalawi Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnaen, meyakini bahwa kliennya akan bebas dari dakwaan jaksa. Menurutnya, pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP junto pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua terbantahkan.

“Kesaksian aksi Sigid dan Wiliardi tidak pernah menyebutkan keterlibatan Antasari, apalagi melakukan pembunuhan,” kata M Assegaf kepada JPNN di Jakarta, Kamis (14/1).

Pengacara senior itu mengatakan ada tiga saksi kunci selama masa sidang kasus pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. Ketiga saksi itu adalah Sigid Haryo Wibisono, Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka, Komisaris Besar (Kombes) Wiliardi Wizar yang juga mantan Kaporles Jakarta Selatan, dan Rani Juliani.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigid bersama-sama dengan Antasari dan Wiliardi antara bulan Januari hingga Maret 2009 di rumah Sigid, Jalan Pati Unus No 35 Kebayoran Baru merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban. Nasrudin meninggal dunia setelah tertembak 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Hartono Modern Land Tangerang ketika perjalanan pulung usai bermain golf.

JAKARTA -- Mohamad Assegaf, kuasa hukum Antasari Azhar terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajalawi Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnaen, meyakini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News