Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas
Kamis, 14 Januari 2010 – 17:38 WIB
JAKARTA -- Mohamad Assegaf, kuasa hukum Antasari Azhar terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajalawi Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnaen, meyakini bahwa kliennya akan bebas dari dakwaan jaksa. Menurutnya, pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP junto pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua terbantahkan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigid bersama-sama dengan Antasari dan Wiliardi antara bulan Januari hingga Maret 2009 di rumah Sigid, Jalan Pati Unus No 35 Kebayoran Baru merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban. Nasrudin meninggal dunia setelah tertembak 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Hartono Modern Land Tangerang ketika perjalanan pulung usai bermain golf.
“Kesaksian aksi Sigid dan Wiliardi tidak pernah menyebutkan keterlibatan Antasari, apalagi melakukan pembunuhan,” kata M Assegaf kepada JPNN di Jakarta, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Pengacara senior itu mengatakan ada tiga saksi kunci selama masa sidang kasus pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu. Ketiga saksi itu adalah Sigid Haryo Wibisono, Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka, Komisaris Besar (Kombes) Wiliardi Wizar yang juga mantan Kaporles Jakarta Selatan, dan Rani Juliani.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mohamad Assegaf, kuasa hukum Antasari Azhar terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajalawi Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnaen, meyakini
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI