Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas
Kamis, 14 Januari 2010 – 17:38 WIB
Menurut Assegaf, Sigit dan Wiliardi yang terkait pembuktian tentang adanya percakapan atau perundingan yang bisa ditafsirkan bahwa kliennya menyuruh kedua orang itu, sudah membantahnya. “Dakwaan itu terbantahkan,” katanya.
Baca Juga:
Bahkan dalam kesaksiannya pada sidang Antasari, Wiliardi mengatakan telah ditekan atasannya sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirubah agar bisa menjerat Antasari. “Kami Optimis klien kami bebas,” katanya.
Sementara satu orang saksi kunci lagi adalah Rani Juliani. Kesaksian Rani menurut Assegaf terkait dengan pembuktian adanya motivasi dalam melakukan pembunuhan. Karena itu, kata dia, cerita mesum di kamar 803 di Hotel Grand Mahakam antara Antasari dan Rani pada bulan Mei 2008 sengaja dibangun.
Optimisme Assegaf bahwa kliennya bebas juga didasarkan dari keterangan saksi ahli IT Agung Harsoyo yang memberikan kesimpulan hasil analisanya terhadap call detail record (CDR) dari berbagai provider seluler pada persidangan Selasa (5/1) lalu. Dari tiga belas poin kesimpulan itu, Agung menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya Short Message Service (SMS) bernada ancaman maupun dalam percakapan baik di handphone antara Antasari dan Nasruddin.
JAKARTA -- Mohamad Assegaf, kuasa hukum Antasari Azhar terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajalawi Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnaen, meyakini
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?