Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas

Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas
Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas
Menurut Assegaf, Sigit dan Wiliardi yang terkait pembuktian tentang adanya percakapan atau perundingan yang bisa ditafsirkan bahwa

kliennya menyuruh kedua orang itu, sudah membantahnya. “Dakwaan itu terbantahkan,” katanya.

Bahkan dalam kesaksiannya pada sidang Antasari, Wiliardi mengatakan telah ditekan atasannya sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirubah agar bisa menjerat Antasari. “Kami Optimis klien kami bebas,” katanya.

Sementara satu orang saksi kunci lagi adalah Rani Juliani. Kesaksian Rani menurut Assegaf terkait dengan pembuktian adanya motivasi dalam melakukan pembunuhan. Karena itu, kata dia, cerita mesum di kamar 803 di Hotel Grand Mahakam antara Antasari dan Rani pada bulan Mei 2008 sengaja dibangun.

Optimisme Assegaf bahwa kliennya bebas juga didasarkan dari keterangan saksi ahli IT  Agung Harsoyo yang memberikan kesimpulan hasil analisanya terhadap call detail record (CDR) dari berbagai provider seluler pada persidangan Selasa (5/1) lalu. Dari tiga belas poin kesimpulan itu, Agung menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya Short Message Service (SMS) bernada ancaman maupun dalam percakapan baik di handphone antara Antasari dan Nasruddin.

JAKARTA -- Mohamad Assegaf, kuasa hukum Antasari Azhar terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajalawi Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnaen, meyakini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News