Kuasa Hukum Eggi Sudjana Yakin Penangguhan Penahanan Kliennya Bakal Dikabulkan

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Yakin Penangguhan Penahanan Kliennya Bakal Dikabulkan
Pitra Romadoni di PN Jaksel, Jumat (10/5). Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Surat permohonan ini diberikan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni.

Pitra mengatakan, permohonan itu dilayangkan pada Selasa (14/5) pagi, atau beberapa saat setelah Eggi dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Itu harus dikabulkan. Pasalnya Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," sebut Pitra ketika dihubungi, Rabu (15/5).

Baca: KPU Minta Kasus Ratusan Petugas KPPS Meninggal Tidak Dipolitisasi

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowp Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut..

"Saat ini masih dikaji. Permohonan penanguhan penahanan itu adalah hak tersangka ya, tidak apa-apa,” sebut Argo.

Argo pun belum bisa memastikan, apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak. “Lihat nanti bagaimana penyidik,” imbuh Argo. (cuy/jpnn)


Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Surat permohonan ini diberikan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News