Kuasa Hukum Eggi Sudjana Yakin Penangguhan Penahanan Kliennya Bakal Dikabulkan
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Surat permohonan ini diberikan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni.
Pitra mengatakan, permohonan itu dilayangkan pada Selasa (14/5) pagi, atau beberapa saat setelah Eggi dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Itu harus dikabulkan. Pasalnya Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," sebut Pitra ketika dihubungi, Rabu (15/5).
Baca: KPU Minta Kasus Ratusan Petugas KPPS Meninggal Tidak Dipolitisasi
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowp Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut..
"Saat ini masih dikaji. Permohonan penanguhan penahanan itu adalah hak tersangka ya, tidak apa-apa,” sebut Argo.
Argo pun belum bisa memastikan, apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak. “Lihat nanti bagaimana penyidik,” imbuh Argo. (cuy/jpnn)
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Surat permohonan ini diberikan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Pihak Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Brigjen Djuhandhani Beri Respons Begini
- Sentil Anies Baswedan, Eggi Sudjana: Mana Pergub Larangan Miras?
- Mabes Polri Tolak Laporan Soal Big Data Luhut, Eggi Sudjana: Aneh, Polda Sultra Sudah Terima
- Perkembangan Terkini Kasus Lain Habib Bahar yang Ditangani Polda Jabar
- Ulama dan Tokoh Bangsa Diminta Ikut Jaga Keharmonisan Masyarakat