Kuasa Hukum Yakin Tindakan BW Bukan Pidana
jpnn.com - JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus yang dituduhkan ke kliennya itu bukan pidana. Menurut dia, materi yang dituduhkan polisi itu menyangkut pola hubungan advokat dan klien.
Dijelaskan Fickar, dimana pun ketika advokat mengajukan saksi pasti dibriefing atau semacam pengetahuan tentang tata cara maupun etika persidangan.
"Itu dilakukan BW sebenarnya," kata Fickar dalam jumpa pers bersama anggota Tim Kuasa Hukum BW, Hermawanto, Iskandar Sonhadji, Alvons Kurnia serta Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan jajaran di Jakarta, Senin (26/1).
Apalagi, ia menegaskan bahwa hakim di MK pasti memerintahkan supaya penasehat hukum memberikan briefing kepada saksinya. Hal itu mengingat waktu bersaksi dalam persidangan sengketa pemilukada cuma lima hingga menit, dan harus langsung masuk pokok-pokok kesaksian. "Itu yang dilakukan BW," katanya.
Menurut Fickar, hal yang dituduhkan sebagai suatu peristiwa hukum itu bukanlah pidana. Tapi, tegas dia, itu merupakan pola hubungan klien dan advokat. Karena itu, pihaknya menganggap persoalan tersebut masuk ranah etika. "Itu pun kalau dikualifikasi sebagai suatu kesalahan," katanya.
Lebih lanjut, dia meminta Peradi supaya menarik perkara BW dalam pemeriksaan etik profesi advokat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus yang dituduhkan ke kliennya itu bukan pidana. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri