Kuasa Hukum Yusril Tuduh ICW Punya Kepentingan
Kamis, 12 Mei 2011 – 23:57 WIB
"Hasilnya, sangat wajar jika di tingkat kasasi Romli Atmasasmita dibebaskan. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, biaya akses Sisminbakum bukanlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga dalam persoalan ini tidak ada kerugian negara," katanya.
Menurut dia, MA juga mempertimbangkan dalam pelaksanannya Sisminbakum juga tidak terdapat unsur melawan hukum dan pelayanan publik terpenuhi dengan baik.
Romli Atmasasmita, kata dia, dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan dana Sisminbakum untuk kepentingan pribadi. "Berbeda dengan Samsudin. MA menyatakan Samsudin terbukti menggunakan dana Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya, sehingga dia dihukum oleh majelis dalam perkara perkara Romli," katanya.
Jamaluddin menambahkan, aktivis lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya pura-pura tidak mengerti atas fakta di atas. ICW punya kepentingan tertentu dibalik kasus ini," katanya.
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim mengingatkan, citra Kejaksaan Agung akan bertambah rusak jika
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran