Kuasa Pengguna Anggaran jadi Tersangka Proyek Fiktif
Sabtu, 07 Februari 2009 – 07:53 WIB
JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus penelitian di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bertambah. Jumat (6/2), Kejaksaan Agung menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kegiatan pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam yang merugikan negara Rp 4,4 miliar. ''Kalau proyek, kan Pimpro (pimpinan proyek) dan kuasa pengguna anggaran yang biasanya bertanggung jawab. Pengguna anggarannya kan menteri,'' kata Marwan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, tersangka baru itu adalah Ari Nur Wijayanto yang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek yang belakangan diketahui fiktif itu. Ari adalah bawahan Deputi Urusan Teknologi PDT Made Astawa Rai, yang terlebih dahulu menyandang status tersangka. ''Saya sudah pelajari. Ari Nur Wijayanto juga harus menjadi tersangka,'' kata Marwan di Kejagung kemarin (6/2).
Marwan mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, Ari menandatangani dokumen kontrak proyek sehingga dana Rp 4,4 miliar bisa dikucurkan. Dengan demikian, sangat besar peran Ari dalam kasus penyimpangan anggaran di PDT yang terjadi pada 2006 itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus penelitian di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bertambah. Jumat (6/2), Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri