Kuasa Pengguna Anggaran jadi Tersangka Proyek Fiktif
Sabtu, 07 Februari 2009 – 07:53 WIB

Kuasa Pengguna Anggaran jadi Tersangka Proyek Fiktif
Penetapan Ari sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka korupsi penelitian fiktif itu. Sebelumnya kejaksaan menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Deputi Sumber Daya Kementerian PDT yang juga guru besar ITB Made Astawa Rai, Asisten Deputi Urusan Teknologi Sofyan Basri, Ketua Penerimaan dan Pemeriksaan Barang Surahman, pelaksana PT XA Internasional, Pejabat Pembuat Komitman (PPK) Thomas Anjar, dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Trimardjoko. Dua tersangka yang terakhir sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Made Astawa menjadi tahanan Kejagung sejak Kamis (5/2).
Baca Juga:
Terkait kemungkinan keterlibatan menteri sebagai pucuk pimpinan di kementerian, Marwan menyatakan belum melihatnya. ''Belum sampai ke pengguna anggaran (menteri, Red),'' kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Namun, dia menyebutkan, menteri akan mendapat laporan dari setiap proyek atau kegiatan.
Dalam proyek tersebut, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar. Berdasar dokumen kontrak, pembuatan data spasial dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman. Namun, pengerjaannya menggunakan jasa orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuai.(fal/kim)
JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus penelitian di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bertambah. Jumat (6/2), Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional