Kuasa Presiden Batal Mengajukan Ahli di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa presiden membatalkan rencana menghadirkan saksi ahli pada sidang uji materiel UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Tim kuasa presiden menyatakan membatalkan rencana menghadirkan saksi ahli, sebagaimana arahan dari pimpinan.
"Kami menyampaikan dari kuasa presiden, seyogianya ingin mengajukan ahli. Namun, sesuai arahan pimpinan, maka kami membatalkan, tidak untuk menghadirkan ahli, Yang Mulia," ujar kuasa presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (22/8).
Sidang lanjutan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli pemohon perkara 51 dan 55 serta ahli dari kuasa presiden.
Dari pemohon pada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, ahli yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Khair Ramadhan.
Namun berdasarkan laporan dari panitera, keterangan ahli dari pemohon nomor 51 tersebut diajukan secara tertulis.
“Kemudian, untuk pemohon (perkara nomor) 55 tidak jadi mengajukan ahli, begitu juga untuk kuasa presiden,” kata Anwar.
Kuasa presiden batal mengajukan ahli pada uji materiel UU tentang Pemilu terkait usia capres dan cawapres.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU