Kuasa Presiden Batal Mengajukan Ahli di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa presiden membatalkan rencana menghadirkan saksi ahli pada sidang uji materiel UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Tim kuasa presiden menyatakan membatalkan rencana menghadirkan saksi ahli, sebagaimana arahan dari pimpinan.
"Kami menyampaikan dari kuasa presiden, seyogianya ingin mengajukan ahli. Namun, sesuai arahan pimpinan, maka kami membatalkan, tidak untuk menghadirkan ahli, Yang Mulia," ujar kuasa presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Selasa (22/8).
Sidang lanjutan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli pemohon perkara 51 dan 55 serta ahli dari kuasa presiden.
Dari pemohon pada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, ahli yang dihadirkan adalah Dr. Abdul Khair Ramadhan.
Namun berdasarkan laporan dari panitera, keterangan ahli dari pemohon nomor 51 tersebut diajukan secara tertulis.
“Kemudian, untuk pemohon (perkara nomor) 55 tidak jadi mengajukan ahli, begitu juga untuk kuasa presiden,” kata Anwar.
Kuasa presiden batal mengajukan ahli pada uji materiel UU tentang Pemilu terkait usia capres dan cawapres.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN