Kuasa Presiden Batal Mengajukan Ahli di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres

Kuasa presiden menjelaskan bahwa pihaknya tidak jadi menghadirkan ahli atas dasar keputusan tim kuasa presiden yang telah didiskusikan sebelumnya.
“Berdasarkan dari tim kuasa kemarin kami diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak jadi menghadirkan ahli."
"Jadi, ini atas keputusan kuasa presiden, Yang Mulia,” ucap kuasa presiden.
Lantaran tidak ada ahli yang akan didengarkan keterangannya secara lisan, maka Ketua MK menutup persidangan.
Adapun agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan pihak terkait dan ahli dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Terpisah, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan kuasa presiden tidak menghadirkan ahli di persidangan merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi.
Fajar menjelaskan apabila keterangan yang disampaikan pemberi keterangan telah dirasa cukup, maka keterangan ahli tidak lagi diperlukan.
“Itu wajar, itu biasa, yang pasti, pembentuk undang-undang, DPR, dan presiden dalam hal ini sudah memberikan keterangan. Kalau itu dianggap cukup, maka ahli mungkin tidak diperlukan,” kata Fajar ditemui seusai sidang.
Kuasa presiden batal mengajukan ahli pada uji materiel UU tentang Pemilu terkait usia capres dan cawapres.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU