Kuasa Presiden Batal Mengajukan Ahli di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres

Kuasa Presiden Batal Mengajukan Ahli di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sidang lanjutan untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam pasal tersebut diganti menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam pasal tersebut diganti menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah'.

Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama.

PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. (Antara/jpnn)


Kuasa presiden batal mengajukan ahli pada uji materiel UU tentang Pemilu terkait usia capres dan cawapres.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News