Kuat, Ini Tanda Sandiaga Uno jadi Cawapres Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Tanda-tandanya didukung fakta yang diungkap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandi diketahui telah mengurus Surat Keterangan (SK) Tidak Pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SK ini merupakan salah satu syarat memenuhi pendaftaran Pilpres 2019.
"Sampai detik ini pukul 11.00 WIB yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit, Pak Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno," kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, Kamis (9/8).
"Sandiaga Uno baru kemarin," lanjutnya.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 tahun 2018 Pasal 10 poin h, seorang bakal capres dan cawapres harus mendapatkan surat keterangan tidak dalam kondisi pailit untuk memenuhi syarat pendaftaran Capres-Cawapres dalam Pemilu 2019. (rdw/jpc)
Dari keterangan Humas PN Jakarta Pusat, baru Joko Widodo, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mengajukan surat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Kunjungi Kedai Saat Kopi di Surabaya, Sandiaga Uno: Konsepnya Unik
- WATERBOMB Festival Hadirkan Sensasi Musik dan Perang Air untuk Penggemar K-Pop
- Menparekraf Sandiaga Uno Perkenalkan Program Aksilarasi 2024, Ini Tujuannya
- Sandiaga Uno Berbincang dengan Marc Marquez, Begini Isi Kalimatnya
- MotoGP Indonesia 2024: Sandiaga Berharap Ekonomi Lokal Meningkat dari Tahun Sebelumnya