Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengatakan hasil tes poligraf atau pendeteksi kebohongan alias lie detector tidak termasuk alat bukti dalam perkara pidana.
Arif menyatakan itu saat hadir sebagai saksi ahli meringankan atau a de charge pada persidangan terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Kuat merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo. Dia didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut Arif, Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memerinci soal alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu tidak termasuk ada di sana (daftar alat bukti, red)," kata Arif yang duduk di kursi saksi.
Associate Professor di Fakultas Hukum UII itu menjelaskan penggunaan lia detector tidak berdasar pada KUHAP.
"Dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri. Begitu," ucapnya.
Arif menegaskan lie detector hanya merupakan satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan di kepolisian.
Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel