Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti
Senin, 02 Januari 2023 – 14:04 WIB
![Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/10/17/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nopria-kr7j.jpg)
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo
Menurut JPU, pisau itu akan digunakan jika Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir E, dan Ricky Rizal. Para terdakwa itu itu didakwa dengan Pasal 338 (merampas nyawa orang lain) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).(cr3/JPNN.com)
Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!