Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti

Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Menurut JPU, pisau itu akan digunakan jika Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir E, dan Ricky Rizal. Para terdakwa itu itu didakwa dengan Pasal 338 (merampas nyawa orang lain) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).(cr3/JPNN.com)


Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News