Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti
Senin, 02 Januari 2023 – 14:04 WIB
Menurut JPU, pisau itu akan digunakan jika Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir E, dan Ricky Rizal. Para terdakwa itu itu didakwa dengan Pasal 338 (merampas nyawa orang lain) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).(cr3/JPNN.com)
Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa
- Wanita Muda di Bandung Dihabisi Suami Bulan Januari, Baru Ketahuan Juli Ini, Pelaku Sadis
- Inilah Vonis Hakim kepada Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Subang