Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Mengucapkan Ini

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak kembali mengucap syukur atas vonis itu.
"Kami sangat sangat bersyukur. Kami berterima kasih kepada hakim, JPU, dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," kata Rosti di lokasi.
Rosti Simanjuntak menyakini hakim merupakan utusan Tuhan untuk menegakkan keadilan bagi mereka.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf," tutur Rosti.
Sementara itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan sejak awal terdakwa Kuat berbelit-belit memberi keterangan di ruang sidang.
Oleh karena itu, dia menilai sangat pantas hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rosti Simanjuntak mengucapkan ini.
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita