Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Mengucapkan Ini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak kembali mengucap syukur atas vonis itu.
"Kami sangat sangat bersyukur. Kami berterima kasih kepada hakim, JPU, dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," kata Rosti di lokasi.
Rosti Simanjuntak menyakini hakim merupakan utusan Tuhan untuk menegakkan keadilan bagi mereka.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf," tutur Rosti.
Sementara itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan sejak awal terdakwa Kuat berbelit-belit memberi keterangan di ruang sidang.
Oleh karena itu, dia menilai sangat pantas hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rosti Simanjuntak mengucapkan ini.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu