Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Mengucapkan Ini
Selasa, 14 Februari 2023 – 17:26 WIB

Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak (memegangi foto almarhum), saat menghadiri sidang di PN Jaksel, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh, padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh. Dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," kata Samuel. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rosti Simanjuntak mengucapkan ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel