Kuat Ma'ruf: Kapan Saya Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua?
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dituduh ikut merencanakan pembunuhan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Kuat saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Kuat membacakan pleidoi.
Kuat mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," ucap Kuat.
Kuat mengaku juga dituduh telah menyiapkan pisau dari Magelang. "Bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga," kata Kuat.
Kuat Ma'ruf mengeklaim fakta dalam persidangan sangat jelas terbukti tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.
"Kemudian, saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun, berdasar hasil persidangan tidak ada satu pun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," kata Kuat.
Kuat Ma'ruf membantah argumen JPU yang menyebutkan dirinya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara