Kuatkan Posisi Gubernur, Bupati Wali Kota Bakal Dipilih DPRD
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:22 WIB

Kuatkan Posisi Gubernur, Bupati Wali Kota Bakal Dipilih DPRD
JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Beberapa perubahan yang diusulkan adalah mekanisme pemilihan kepala daerah. Usulan Kemendagri, gubernur tetap dipilih secara langsung, sementara bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, usulan mengalir didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya bahwa gubernur dipilih langsung sesuai dengan sila keempat Pancasila dan Pasal 18 ayat 4, UUD1945.
“Selain itu juga guna menguatkan kedudukan gubernur selaku kepala daerah dan wakil pemerintah, menjunjung singergitas dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, karena posisi gubernur lebih kuat daripada posisi bupati/wali kota yang dipilih DPRD,” ujarnya dalam Focus Group Discussion terkait kebijakan kepala daerah, di Jakarta, Selasa (11/6).
Alasan lain, lanjut Djohermansyah, dengan gubernur dipilih langsung sementara bupati/wali kota dipilih DPRD pemerintah akan lebih mudah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ditegaskannya, penyelenggaran pilkada harus sesuai prinsip organisasi pemerintahan yang baik serta efisiensi dari sisi biaya .
JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BERITA TERKAIT
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran