Kuatkan Posisi Gubernur, Bupati Wali Kota Bakal Dipilih DPRD
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:22 WIB

Kuatkan Posisi Gubernur, Bupati Wali Kota Bakal Dipilih DPRD
JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Beberapa perubahan yang diusulkan adalah mekanisme pemilihan kepala daerah. Usulan Kemendagri, gubernur tetap dipilih secara langsung, sementara bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, usulan mengalir didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya bahwa gubernur dipilih langsung sesuai dengan sila keempat Pancasila dan Pasal 18 ayat 4, UUD1945.
“Selain itu juga guna menguatkan kedudukan gubernur selaku kepala daerah dan wakil pemerintah, menjunjung singergitas dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, karena posisi gubernur lebih kuat daripada posisi bupati/wali kota yang dipilih DPRD,” ujarnya dalam Focus Group Discussion terkait kebijakan kepala daerah, di Jakarta, Selasa (11/6).
Alasan lain, lanjut Djohermansyah, dengan gubernur dipilih langsung sementara bupati/wali kota dipilih DPRD pemerintah akan lebih mudah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ditegaskannya, penyelenggaran pilkada harus sesuai prinsip organisasi pemerintahan yang baik serta efisiensi dari sisi biaya .
JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai