Kuatkan Posisi Gubernur, Bupati Wali Kota Bakal Dipilih DPRD
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Beberapa perubahan yang diusulkan adalah mekanisme pemilihan kepala daerah. Usulan Kemendagri, gubernur tetap dipilih secara langsung, sementara bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, usulan mengalir didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya bahwa gubernur dipilih langsung sesuai dengan sila keempat Pancasila dan Pasal 18 ayat 4, UUD1945.
“Selain itu juga guna menguatkan kedudukan gubernur selaku kepala daerah dan wakil pemerintah, menjunjung singergitas dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, karena posisi gubernur lebih kuat daripada posisi bupati/wali kota yang dipilih DPRD,” ujarnya dalam Focus Group Discussion terkait kebijakan kepala daerah, di Jakarta, Selasa (11/6).
Alasan lain, lanjut Djohermansyah, dengan gubernur dipilih langsung sementara bupati/wali kota dipilih DPRD pemerintah akan lebih mudah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ditegaskannya, penyelenggaran pilkada harus sesuai prinsip organisasi pemerintahan yang baik serta efisiensi dari sisi biaya .
JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang