Kubu 01 Sindir soal Alat Bukti yang Dimiliki BPN Prabowo - Sandi

Kubu 01 Sindir soal Alat Bukti yang Dimiliki BPN Prabowo - Sandi
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Ade menambahkan, ada empat komponen yang membantu pihaknya di MK. Pertama, advokat dari parpol koalisi 01. Kemudian, tim hukum internal TKN yang selama ini terlibat dalam pendampingan hukum selama masa kampanye.

Ketiga adalah tim advokat di bawah Yusril Ihza Mahendra, yang sejak sebelum pemungutan suara sudah resmi menjadi kuasa hukum capres 01. Terakhir, ada beberapa pengacara profesional yang menawarkan diri membantu.

Di sisi lain, KPU selaku tergugat akan mengikuti semua mekanisme yang telah ditentukan oleh MK. ’’Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang menjadi termohon atau tergugat,’’ terang Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Dia menjelaskan, KPU tidak hanya bersiap untuk sengketa hasil pilpres, namun juga sengketa hasil pileg.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara

Hanya saja, untuk saat ini, KPU memang akan mendahulukan persiapan untuk sengketa pilpres. ’’Melihat kerangka jadwal waktu yang disiapkan MK, mereka mempersiapkan untuk prioritas memeriksa perkara PHPU (Perselisehan Hasil Pemilihan Umum) pilpres,’’ lanjutnya.

Di saat yang hampir bersamaan, KPU juga menyiapkan pembelaan menghadapi gugatan pileg yang jumlah permohonannya sudah tembus 339 buah itu. (byu)


Kubu pasangan Jokowi – Ma’ruf sudah menyiapkan bukti –bukti untuk menangkis gugatan BPN Prabowo – Sandi ke MK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News