Kubu Agung Anggap Permainan Belum Selesai
Rabu, 20 Mei 2015 – 05:11 WIB
Dia jelaskan, hal tersebut berdasar pasal 36 ayat (1) PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik. (sam/jpnn)
JAKARTA - Langkah kubu Agung Laksono mempersiapkan diri mengikuti pilkada tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan SK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai