Kubu Agung Anggap Permainan Belum Selesai
Rabu, 20 Mei 2015 – 05:11 WIB

Leo Nababan. Foto: dok.Jawa Pos
Dia jelaskan, hal tersebut berdasar pasal 36 ayat (1) PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, yang menyebutkan dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian di pengadilan, KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari menteri tentang penetapan kepengurusan partai politik. (sam/jpnn)
JAKARTA - Langkah kubu Agung Laksono mempersiapkan diri mengikuti pilkada tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan SK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Kuota Impor Mau Dihapus, DPR: Reformasi Positif, Tetapi Produsen Dalam Negeri Harus Diberi Ruang
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo