Kubu Agung Bakal Hadirkan Mantan Hakim MK di Sidang PTUN
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono akan menghadirkan dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4) besok. Dua mantan hakim konstitusi yang akan dihadirkan itu adalah Maruarar Siahaan dan Harjono.
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily mengatakan, selain Maruarar dan Harjono, ada juga ahli hukum tata negara, I Gde Pantja Astawa. Menurut Ace, ketiga ahli itu dihadirkan sebagai saksi karena punya kompetensi dan keahlian yang memadai dalam hal konflik internal partai.
"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," kata Ace saat dihubungi, Minggu (19/4) malam.
Rencananya, PTUN Jakarta besok akan menggelar sidang lanjutan gugatan kubu Ical atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kubu Ical menggugat SK menkumham karena mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Menurut Ace, para ahli yang akan dihadirkan itu bakal memberikan kesaksian terkait posisi Menkumham Yasonna Laoly secara hukum yang telah mengesahkan kepengurusan Munas Ancol. "Para saksi ahli ini akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kemenkumham sesuai dengan UU Parpol yang mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono akan menghadirkan dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan kubu Aburizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri