Kubu Agung Dorong KPU Cueki Rekomendasi Panja Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR, yang salah satunya mengatur soal pengurus partai politik bersengketa yang berhak ikut Pilkada.
Ketua DPP Golkar kubu Munas Ancol, Agun Gunanjar menyatakan tidak ada istilah rekomendasi DPR mengikat, seperti yang dirumuskan dalan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dikatakan Agun, KPU bisa mengabaikan rekomendasi Panja tersebut dalam menetapkan Peraturan KPU. "Dalam konteks PKPU maka KPU dapat mengabaikannya (rekomendasi itu)," kata Agun di Jakarta, Kamis (30/4).
Sikap KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II DPR, menurutnya, sudah pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pileg 2014. Saat itu KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II yang menolak tentang aturan itu.
"Tapi kenyataannya KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya Parpol patuh semuanya. Ini negara hukum, yang semuanya harus tunduk dan patuh pada hukum," tegas mantan Ketua Komisi II DPR ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah