Kubu Agung Dorong KPU Cueki Rekomendasi Panja Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR, yang salah satunya mengatur soal pengurus partai politik bersengketa yang berhak ikut Pilkada.
Ketua DPP Golkar kubu Munas Ancol, Agun Gunanjar menyatakan tidak ada istilah rekomendasi DPR mengikat, seperti yang dirumuskan dalan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dikatakan Agun, KPU bisa mengabaikan rekomendasi Panja tersebut dalam menetapkan Peraturan KPU. "Dalam konteks PKPU maka KPU dapat mengabaikannya (rekomendasi itu)," kata Agun di Jakarta, Kamis (30/4).
Sikap KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II DPR, menurutnya, sudah pernah terjadi dalam pembahasan PKPU antara KPU dan Komisi II terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol untuk ikut Pileg 2014. Saat itu KPU mengabaikan rekomendasi Komisi II yang menolak tentang aturan itu.
"Tapi kenyataannya KPU tetap bersikukuh menerbitkannya dan faktanya Parpol patuh semuanya. Ini negara hukum, yang semuanya harus tunduk dan patuh pada hukum," tegas mantan Ketua Komisi II DPR ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir