Kubu Agung Gelar Rapimnas, Ini Komentar Akbar Tanjung

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau dan Bali, Akbar Tanjung, meminta Agung Laksono menghormati putusan sela PTUN yang menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP kubu Munas Ancol itu.
Akbar mengatakan hal itu menanggapi Rapimnas yang diadakan Agung di DPP Golkar Slipi, Jakarta Barat, hari ini.
"Kita minta (Agung) hormati putusan sela PTUN. Hormati putusan institusi resmi. PTUN perintahkan supaya pihak-pihak tidak melakukan kegiatan, itu kita khawatirkan (Rapimnas) Agung bisa menimbulkan adanya reaksi," kata Akbar Tanjung saat menghadiri undangan Rapimnas DPP Partai Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Akbar menegaskan bahwa putusan sela jelas-jelas sudah menunda pelaksanaan SK Menkum HAM yang mensahkan Munas Ancol. Karenanya dia mengajak semua pihak termasuk kubu Agung menahan diri.
"SK itu kan pelaksanaanya ditunda, tentu semua pihak bisa menahan diri. Kita tunggu saja putusan PTUN yang resmi (berkekuatan hukum tetap, red) dan itulah yang akan jadi pegangan kita. Termasuk gugatan di PN Jakarta Utara, serta kasus di Bareskrim," jelasnya.
Sebagai orang yang hadir langsung di Munas Bali, Akbar mengaku melihat sendiri mana munas Golkar yang benar-benar sah. Itu karena penyelenggaranya adalah Aburizal Bakrie sebagai pengurus hasil Munas Riau 2009.
"Pengurus DPD I yang hadir di Bali resmi dan diketahui publik, begitu pula DPD II," tegasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau dan Bali, Akbar Tanjung, meminta Agung Laksono menghormati putusan sela PTUN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi