Kubu Agung Ingatkan KPU

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berhak ikut pilkada.
Karena itu, ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh berpolemik, tetapi harus tetap berpegang pada undang-undang bahwa peserta pemilukada adalah partai politik yang diakui sah oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"KPU tak boleh berpolemik. KPU harusnya bersikukuh melaksanakan undang-undang," kata Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (24/4).
Saat ini lanjutnya, KPU bersama Panja Komisi II DPR RI sedang membahas rancangan Peraturan KPU soal pendaftaran calon peserta pilkada. Namun masih menemui jalan buntu.
"KPU harus jalankan undang-undang. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa peserta pemilu/pilkada adalah parpol yang diakui sah oleh Menkumham, itu saja," katanya.
Agun menjelaskan, dalam UU Parpol, UU Pilpres maupun pileg aturannya sangat jelas bahwa peserta pemilu/pilkada diusulkan oleh parpol atau perseorangan.
Meskipun ada proses gugatan di PTUN ataupun di pengadilan lanjutnya, namum jelas proses tersebut tidak membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan Menkumham.
"Pertanyaannya, apakah sebuah proses yang belum pasti bisa dijadikan norma untuk mengesahkan peserta pemilu/pemilukada?," tanya mantan ketua Komisi II DPR ini.
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berhak ikut pilkada.
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024