Kubu Agung: Kalau Kami Kalah...
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, OC Kaligis mengaku aneh dengan pernyataan yang menyebut tidak boleh banding dengan apapun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dualisme kepengurusan di partai berlambang pohon beringin tersebut.
Pasalnya, hanya ada dua lembaga di Indonesia yang keputusannya final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Partai.
"Kalau mereka bilang putusan TUN incraht, itu tidak tepat. Karena sesuai aturan perundang-undangan sampai di Mahkamah Agung (MA)," ujar Kaligis di Gedung PTUN Jakarta, Senin (18/5).
Kaligis menduga statemen tersebut hanya akal-akalan. Karena kalau PTUN memenangkan kubu Agung, kubu Aburizal Bakrie juga kemungkinan akan mengajukan banding.
Sama seperti sikap yang diperlihatkan ketika Mahkamah Partai Golkar memutus, menyatakan Kubu Agung pengurus yang sah dengan catatan harus mengakomodir kubu Ical. "Kalau kami kalah, saya akan banding," ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, OC Kaligis mengaku aneh dengan pernyataan yang menyebut tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat