Kubu Agung Langsung Banding, Anggap SK Menkumham Masih Berlaku

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis, langsung mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) begitu Majelis Hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Kita sudah banding, sudah kita daftarkan tadi," kata OC Kaligis begitu selesai mendaftarkan memori banding di PTTUN Jakarta Timur, Senin (18/5), selaku tergugat intervensi.
Pengacara kondang yang baru saja dikalahkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara kubu Aburizal Bakrie itu mengatakan dengan banding, maka putusan PTUN tidak langsung berlaku.
"SK itu dengan kita banding belum batal loh. SK Menkum HAM (yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol, red) masih berlaku," kata OC Kaligis.
Langkah banding ditempuh kubu Agung Laksono karena tidak puas dengan putusan majelis hakim PTUN. Dia menilai amar putusan banyak keanehan.
"Dalam putusan banyak bertentangan, katanya (SK Menkum HAM) belum bisa dilaksanakan sampai ada putusan inkrah. Di satu pihak katanya putusan (membatalkan SK Menkum HAM) mengikat semua," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengacara kubu Agung Laksono, OC Kaligis, langsung mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) begitu Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri