Kubu Agung Langsung Lega

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Putusan tingkat banding itu menganulir putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Ical -sapaan Aburizal Bakrie- hasil musyawarah nasional Munas Bali dan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Menerima banding dari tergugat/pembanding dan tergugat II Intervensi/pembanding, membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT, 18 Mei 2015, yang dimohonkan banding," bunyi putusan PT TUN yang dirilis laman Mahkamah Agung, Jumat (10/7).
Melalui putusan ini juga diterangkan bahwa putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dianulir. Karenanya, Golkar kubu Agung Laksono yang sudah dikukuhkan dengan SK Menkumham pun semakin di atas angin.
Agung yang dihubungi soal putusan PT TUN DKI itu mengaku lega. "Alhamdulillah. Sekarang kami dimenangkan, gugatan kami diterima oleh majelis hakim di PTTUN. Sehingga semakin kokoh kedudukan hukumnya," kata Agung di sela-sela acara buka bersama di rumah Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta Odang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah Bersuka Ria UMKM Fest
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah