Kubu Agung: Maaf, Bukan Balik Ancam
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono cueki surat keputusan (SK) pimpinan DPR RI terkait rotasi 33 anggota fraksi partai pohon beringin di Senayan.
Versi Musyawarah Nasional (Munas) IX Ancol Jakarta itu menganggap SK itu hanya lucu-lucuan. Alhasil, mereka pun tidak akan mematuhi SK bernomor 87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015 dan ditandatangani Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP Partai Golkar baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya," ungkap Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kepada INDOPOS (grup JPNN) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/4).
Menurut pria yang terkena rotasi dari Komisi I ke Komisi VI DPR RI itu, SK Ketua DPR tersebut diterbitkan berdasarkan permintaan dari pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Sementara, kubu Ical sendiri kepengurusannya belum diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Terlebih, sambung Agun, gugatan kubu Ical di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugat keabsahan kubu Agung juga masih berjalan. Oleh karena itu, SK tersebut dianggapnya tidak sah.
Daripada terus melakukan berbagai cara dalam perebutan Partai Golkar yang sah, dia berpesan agar kubu Ical menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tepat. Sambil menunggu, kedua kubu sama-sama bersatu bekerja untuk rakyat.
"Mohon maaf bukan balik ancam, justru surat F-PG dan surat Ketua DPR itu yang potensial untuk dapat sanksi administratif, sanksi pidana, dan saksi organisasi partai," tukasnya.
Ketua DPP Golkar kubu Agung lainnya, Ace Hasan Syadzily, menambahkan, penerbitan SK itu dinilai menunjukkan ketidakadilan dan keberpihakan pimpinan DPR. "Dengan adanya SK rotasi F-PG DPR RI itu menunjukkan bahwa memang pimpinan DPR jelas berpihak," tudingnya.
Ace mengatakan, dengan posisi hukum Golkar yang sedang bersengketa saat ini, seharusnya pimpinan DPR tak boleh berpihak ke salah satu kubu. Seharusnya pimpinan DPR menunggu putusan PTUN Jakarta yang saat ini sidangnya sedang berjalan.
"Mereka harus menunggu putusan PTUN, walaupun sebetulnya SK Kemenkum HAM itu sudah memiliki kekuatan hukum sampai ada keputusan yang membatalkannya," pinta Ace. (aen)
Nama Anggota Fraksi Golkar yang Dirotasi
Komisi I
1. Mahyudin sebelumnya di Komisi II
2. Andi Rio Idris Padjalangi sebelumnya di Komisi X
3. Yayat Y Biaro sebelumnya di Komisi III
Komisi II
4. Agati Sulie Mahyudin sebelumnya di Komisi V
5. Charles J Mesang sebelumnya di Komisi IX
Komisi III
6. Saiful Bahri Ruray sebelumnya di Komisi VII
7. Setya Novanto sebelumnya di Komisi II
JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono cueki surat keputusan (SK) pimpinan DPR RI terkait rotasi 33 anggota fraksi partai pohon beringin
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres