Kubu Agung Menang di Tingkat Banding
jpnn.com - JAKARTA - Sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Putusan tingkat banding ini menganulir putusan PTUN Jakarta yang meminta penundaan pelaksaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol pimpinan Agung.
"Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa (SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung, red)," demikian bunyi putusan PTTUN.
Dengan putusan ini, PTTUN Jakarta mengembalikan kepengurusan Partai Golkar, sesuai SK Menkumham dimaksud, yakni di bawah pimpinan Agung Laksono.
JPNN mendapat informasi keluarnya putusan tersebut dari Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, kemarin (10/7).
"Kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kebenaran dan keadilan sudah tiba. Ini bulan Suci Ramadan, ini hadiah untuk keluarga besar Partai Golkar," kata Leo, yang juga Plt Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung.
Dia mengatakan, dengan putusan PTTUN Jakarta itu, maka semakin yakin kubu Agung untuk bisa mendaftarkan para calon di pilkada serentak Desember mendatang.
"Berbekal SK Menkumham itulah, kami akan mendaftarkan calon-calon kami di pilkada," cetusnya.
JAKARTA - Sengketa dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas