Kubu Agung Minta KPU Cuekin Omongan Ade

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik. Ini penting agar KPU tidak terjebak melakukan pelanggaran hukum.
"Jika tidak ingin terjerat hukum, KPU sebaiknya menjalankan saja perintah undang-undang dan tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik. Jangan akomodasi pernyataan Ade Komaruddin yang mengatakan bahwa KPU wajib melaksanakan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Lawrence Siburian, di Jakarta, Rabu (29/4).
Dikatakan Lawrence, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terutama Pasal 32 Ayat 5 menyatakan, sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Itu artinya, pernyataan Ade Komaruddin itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itu hanya keinginan mereka saja," tegas dia.
Mahkamah Partai Golkar (MPG), lanjut Lawrence, sudah memutuskan bahwa kepengurusan yang benar adalah Agung Laksono. "Artinya, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yang sah adalah Agus Gumiwang, bukan Ade Komaruddin sebagaimana yang telah diumumkan oleh SK Menkumham atas dasar Putusan MPR," jelasnya.
SK Menkumham itu menurut Lawrence, hanya mengikuti perintah UU dan tidak menciptakan sama sekali hukum baru. "SK Menkumham juga bukan objek PTUN karena diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan partai bernama Mahkamah Partai yang bersifat khusus," katanya.
Sementara Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menambahkan, SK Menkumham tetap berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1 UU PTUN bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan SK Menkumham.
"Sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol, karena itu kewenangan absolut Mahkamah Partai," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak masuk ke wilayah sengketa
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung