Kubu Agung Minta KY Periksa Majelis Hakim PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL), Agun Gunanjar Sudarsa menilai ada kepentingan dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pasalnya menurut Agun, masalah pilkada tidak menjadi objek dalam sengketa. Namun hakim PTUN memberikan putusan soal pilkada yang memenangkan kubu ARB.
"Jelas-jelas majelis dalam putusannya terselip kepentingan Munas Bali dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka mengikuti pilkada," kata Agun, di Jakarta, Senin (18/5).
Ia menegaskan, atas putusan PTUN tersebut kubu AL akan segera ajukan banding. Kubu AL menilai putusan hakim PTUN melakukan ultra petita dengan mengembalikan kepengurusan PG ke hasil Riau, tahun 2009. "Padahal sudah ada Munas Bali yang digelar kubu ARB dan Munas Jakarta yang digelar kubu AL," ujarnya.
Selain itu lanjutnya, sudah ada putusan Mahkamah Partai Golkar serta putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Barat.
"Bagaimana kalau putusan inkrah-nya berbeda, ini ultra petita. Ini belum berakhir karena masih ada upaya hukum yang harus diperjuangkan. Terkecuali sudah tak ada lagi proses yang bisa ditempuh, baru namanya takdir. Sepatutnya majelis yang menyidangkan diperiksa Komisi Yudisial (KY) karena banyak keanehan dengan mengabaikan sejumlah dalil, fakta dan kesaksian di persidangan," pinta Agun. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL), Agun Gunanjar Sudarsa menilai ada kepentingan dari kubu Aburizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam