Kubu Agung Sebut Keputusan Hakim Akal-akalan
jpnn.com - JAKARTA - Pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Lawrence Siburian menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melampaui kewenangannya karena telah memutuskan Munas pimpinan Agung Laksono tak sah dan melawan hukum.
"Menurut saya majelis hakim ini melampaui kewenangnya. Dia menilai putusan MP tidak sah, itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari MP, padahal dia selevel," kata Lawrence kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
Mengenai pertimbangan hakim bahwa putusan MP tak sah karena ada perbedaan pendapat, pihaknya tidak menepis hal itu. Namun, dua majelis MP telah membuat rekomendasi bahwa Munas Ancol sah.
Yang terpenting lagi, lanjut Lawrence, pengadilan negeri seharusnya tidak meladeni konflik internal partainya. "Dia tidak meladeni perselisihan partai. Dia mengadili keabsahan munas, ini akal-akalan," tegasnya.
Mengenai adanya surat mandat palsu yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri, kubu Agung Laksono ini menyatakan hal itu masuk ranah pidana sehingga tidak bisa membatalkan keabsahan Munas Ancol. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Lawrence Siburian menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan