Kubu Agung Siapkan Penjaringan Balon Kada
jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta yang menetapkan SK menkumham tentang pengesahan kepengurusan kubu Munas Ancol belum bisa dilaksanakan. Kubu Agung tetap merasa punya legalitas.
"Legalitas formal (SK menkumham, red) yang mengakui kepengurusan pimpinan Ketum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali belum dicabut," ujar Leo Nababan, Jubir DPP Golkar kubu Agung, kepada JPNN, kemarin (6/4).
Dikatakan, DPP pimpinan Agung masih sah, meski ada putusan PTUN Jakarta. Menkumham Yasonna Laoly sendiri, lanjut Leo, sudah mengatakan bahwa SK pengesahan pengurusan DPP pimpinan Agung masih sah meski ada putusan PTUN.
"Menkumham juga sudah bilang, kalau kalah akan banding. Berarti kan masih lama itu proses hukumnya. Nah, SK menkumham berarti masih berlaku, tidak dicabut. Ketua KPU juga sudah menegaskan untuk pilkada tetap mengacu pada legalitas yang disahkan menkumham. Jadi, Golkar (kubu Agung, red) tetap akan mengikuti pilkada, sesuai dengan SK Menkumham," kata Leo.
Dia juga memastikan, DPP Golkar pimpinan Agung akan mengikuti pilkada serentak Desember 2015. DPP bersama DPD Golkar di daerah akan segera membentuk tim penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah.
"Karena pendaftaran pasangan calon itu dilakukan 22 Juli, maka kami masih punya waktu, mampu untuk melakukan penjaringan, termasuk melakukan survei," kata Leo.
Dia mengingatkan para peminat kursi kepala daerah yang ingin maju lewat Golkar, agar tidak salah ikut penjaringan. "Kalau mau ikut pilkada, jangan salah masuk kamar," ujar mantan staf khusus Agung saat menjabat sebagai menko kesra itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Partai Golkar pimpinan Agung Laksono tidak terpengaruh dengan putusan PTUN Jakarta yang menetapkan SK menkumham tentang pengesahan kepengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui