Kubu Agung: Surat Menkumham Hanya Cabut SK Munas Ancol

jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily menepis klaim dari kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang menyebut telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.
Menurut Ace, surat dari kementerian yang dimpin Yasonna Laoly itu hanya menyatakan mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.
“Surat Kemenkumham ini hanya menegaskan bahwa SK Kemenkumham kubu kami (Ancol) dicabut dan tidak kemudian berlakunya SK Munas Bali,” kata Ace menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).
“Saya tegaskan bahwa bukan berarti Kubu Munas Bali memiliki legalitas juga. Posisi legal Partai Golkar tidak lagi tercatat sebagai Partai Politik. Karena itu, penyelesaiannya harus duduk bersama diantara dua kubu ini," ujar Ace.
Menurutnya, dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu partai Golkar menyelesaikan masalah ini sesuai melalui AD/ART, salah satunya Musyawarah Nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik.
“Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran Munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar ini,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily menepis klaim dari kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump