Kubu Agung Tuding Dua Tersangka Mandat Palsu Pro Ical

Kubu Agung Tuding Dua Tersangka Mandat Palsu Pro Ical
Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok.JPNN

"Yang saya tahu dalam Munas Ancol tidak ada suara dari peserta (DPD PG) Sumenep," kata mantan Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Menurutnya, dari Jawa Timur banyak sekali yang ketika itu ditolak jadi peserta karena tak lolos verifikasi. "Jadi, yang saya tahu tidak ada peserta Munas kami yang dari Sumenep," jelasnya.

Seperti diketahui, pihak keluarga almarhum Raden Bagus Mohamad Ridwan, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumenep, Jawa Timur, melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri, Kamis (2/4).

Pelapornya adalah Raden Ajeng Murama, yang tak lain kakak dari Ridwan. Laporan Murama tertuang dalam laporan polisi nomor LP/417/IV/2015/Bareskrim tanggal 2 April 2015.  Pelapor melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Laporan dilayangkan terkait dugaan tindak pidana membuat dan penggunaan surat palsu berupa surat mandat dari DPD PG Kabupaten Sumenep, Jatim. Mereka tak menyebut langsung siapa pihak terlapor.

"Klien kami melaporkan selaku pribadi, selaku individu, selaku masyarakat, keluarga. Tidak ada kaitannya dengan masalah politik dari internal Partai Golkar," kata Hendra Heriansyah, pengacara Raden Ajeng Murama, di Bareskrim Polri, Kamis (2/4).

Ridwan menjelaskan, pada 4 Desember 2014 keluarga Ridwan mendapati surat mandat untuk menghadiri Munas Golkar di Ancol, Jakarta. Ia melanjutkan, dalam surat yang dikeluarkan DPD PG Sumenep itu tertera tanda tangan Ridwan.

"Padahal, secara fakta hukum Mohamad Ridwan sudah meninggal dunia sejak Oktober 2011," kata Hendra.

JAKARTA -- Kubu Partai Golkar Agung Laksono menuding dua tersangka dugaan pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas PG di Ancol berasal dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News