Kubu Ahok Langsung Serang Habib Rizieq di Persidangan
jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum Basuki T Purnama langsung mempersoalkan kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai ahli pada persidangan penodaan agama, Selasa (28/2).
Saat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu duduk di kursi saksi pada persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tim penasihat hukum Ahok -panggilan Basuki- langsung memprotesnya.
Anggota tim penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat menyebut Rizieq bukanlah sosok yang tepat untuk menjadi ahli pada persidangan itu. Sebab, Rizieq merupakan mantan narapidana dan kini menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila.
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis. Dan kemudian, Rizieq adalah tersangka sebuah kasus. Rizieq juga terlapor masalah dugaan penghinaan agama Nasrani," kata Humphrey kepada majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok.
Humphrey menambahkan, saat ini Rizieq juga menjadi terlapor dalam sejumlah kasus. Minimal ada tiga kasus tentang Rizieq yang sedang ditangani kepolisian.
Di samping itu, Humphrey juga meragukan Habib Rizieq bisa bertindak objektif sebagai ahli. Sebab, ketua Dewan Pembina GNPF-MUI itu getol mendiskreditkan Ahok.
"Beliau adalah ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang terlibat dalam demo 14-10, 411, dan 212," kata dia.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono langsung menepis penolakan kubu Ahok. Menurut Ali, tim JPU menghadirkan Rizieq sebagai ahli.
Tim penasihat hukum Basuki T Purnama langsung mempersoalkan kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai ahli pada persidangan penodaan agama, Selasa (28/2).
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara