Kubu Ahok Langsung Serang Habib Rizieq di Persidangan
Selasa, 28 Februari 2017 – 11:02 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com
"Ini bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq. Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.
Mendengar itu, majelis hakim langsung berembuk. Setelah beberapa saat, majelis hakim tetap mengizinkan Rizieq untuk memberikan keterangannya.(mg4/jpnn)
Tim penasihat hukum Basuki T Purnama langsung mempersoalkan kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai ahli pada persidangan penodaan agama, Selasa (28/2).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum