Kubu Ahok Merasa Difitnah, Pengacara Brigadir J Tidak Merasa, Lalu?
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ahmad Ramzy, berkonsultasi dengan penyidik Polda Metro Jaya perihal rencana pelaporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Ramzy menyebut pengacara keluarga Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu menuduh Ahok saat masih menjadi Gubernur DKI dan beristrikan Veronica Tan berselingkuh dengan Puput Nastiti Devi. Sebelumnya Puput merupakan ajudan Veronica, tetapi akhirnya menjadi istri Ahok.
"Disampaikan Kamaruddin pada akun di YouTube tersebut menganalogikan kasus tentang perselingkuhan melibatkan Pak BTP ketika dipenjara. Jadi, saya meminta Kamaruddin untuk tidak lagi mengait-ngaitkan case (kasus) klien saya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).
Ramzy mengatakan Ahok telah mengetahui potongan video ucapan Kamaruddin yang viral di media sosial itu.
"Pak BTP sendiri sudah menyatakan ini merupakan berbuatan fitnah, pencemaran nama baik," ujar Ramzy.
Menurut Ramzy, komisaris utama Pertamian itu bertanya kepadanya soal ucapan Kamaruddin tersebut.
Ramzy pun menilai pernyataan Kamaruddin itu masuk dalam ranah pidana.
Oleh karena itu, Ramzy mengultimatum Kamaruddin.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy geram dengan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak perihal tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang