Kubu Ahok Merasa Difitnah, Pengacara Brigadir J Tidak Merasa, Lalu?
"Saya memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," kata Ramzy.
Ramzy mengancam akan melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian bila tak kunjung meminta maaf kepada Ahok.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada Rabu (27/7)," ujar Ramzy.
Terpisah, Kamaruddin Simanjuntak mengeklaim tidak pernah menyinggung dugaan perselingkuhan Ahok.
Kamaruddin hanya bertanya kapan Ahok dan Puput berpacaran.
"Tidak ada yang omong perselingkuhan. Saya cuma bilang kapan pacarannya. Itu, kan, pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi.
Kamaruddin merasa bingung dengan protes dari Ramzy. Dia pun bertanya balik soal tindak pidana dalam pernyataannya
"Pertanyaan saya, itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan. Kesalahan itu mengandung niat jahat atau mens rea," kata Kamaruddin.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy geram dengan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak perihal tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas