Kubu Ahok Ragukan Independensi Saksi dari Jaksa
jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meragukan independesi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dia adalah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid.
Menurut Humprey Djemat selaku tim penasihat hukum Ahok, posisi MUI dalam mengeluarkan fatwa hingga saat ini belum jelas.
Dia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kehadiran dari MUI.
"Sebab kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," kata Humphrey di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Menanggapi itu, Ali Mukartono selaku jaksa penuntut umum membantah pernyataan kubu Ahok itu.
Menurut Ali, kehadiran Hamdan bisa menjelaskan duduk perkara soal fatwa MUI.
"Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," terang Ali.
Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meragukan independesi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang