Kubu Ahok Ragukan Independensi Saksi dari Jaksa

Kubu Ahok Ragukan Independensi Saksi dari Jaksa
Terdakwa kasus penistaan agama;Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan; Jakarta. Selasa (7/2/17); Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Photo: sindonews.com/POOL/ Isra Triansyah

Mendengar pandangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso sempat meminta waktu untuk mendiskusikan hal pendapat tersebut.

Tak berapa lama, majelis hakim sepakat mendengarkan kesaksian Hamdan dan mengesampingkan keberatan kubu Ahok.

"Setelah bermusyawarah, baik penasihat hukum atau jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk mengajukan ahli. Masalah apakah keterangan ahli akan diterima itu keputusan kami di putusan. Sudah menjadi kewajiban kami mendengarkan terlebih dahulu," jelas Dwiyarso. (Mg4/jpnn)


 Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meragukan independesi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News