Kubu Ahok Ragukan Independensi Saksi dari Jaksa
Selasa, 07 Februari 2017 – 15:05 WIB

Terdakwa kasus penistaan agama;Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan; Jakarta. Selasa (7/2/17); Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Photo: sindonews.com/POOL/ Isra Triansyah
Mendengar pandangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso sempat meminta waktu untuk mendiskusikan hal pendapat tersebut.
Tak berapa lama, majelis hakim sepakat mendengarkan kesaksian Hamdan dan mengesampingkan keberatan kubu Ahok.
"Setelah bermusyawarah, baik penasihat hukum atau jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk mengajukan ahli. Masalah apakah keterangan ahli akan diterima itu keputusan kami di putusan. Sudah menjadi kewajiban kami mendengarkan terlebih dahulu," jelas Dwiyarso. (Mg4/jpnn)
Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama meragukan independesi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang