Kubu Ahok Serahkan Berkas Tambahan, JPU Punya Waktu Sepekan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/2). Dalam sidang itu, kuasa hukum Ahok menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) juga menyerahkan tanggapan atas memori PK Ahok. Di hadapan majelis hakim, JPU Lila Agustina mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu perubahan dan penambahan berkas memori PK dari kuasa hukum Ahok.
"Kami mohon waktu untuk sampaikan pendapat akhir,” kata dia.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk JPU menyiapkan tanggapan secara tertulis. "Tanggapan tak perlu persidangan. Masing-masing pihak bisa saling melihat. Percaya saja tidak ada dusta di atas kita,” kata hakim ketua Mulyadi.
Dia menambahkan, majelis hakim pada Senin depan (5/3) akan memberikan berita acara pendapat untuk segera dikirim kepada Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian majelis hakim PN Jakut tak menggelar persidangan lagi atas permohonan PK Ahok.
"Minggu depan tinggal majelis memberi berita acara pendapat dan akan segera dikirim ke Mahkamah Agung. Sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," kata dia.(mg1/jpnn)
PN Jakarta Utara akan menyerahkan berita acara pendapat permohonan peninjauan kembali Basuki T Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara