Kubu Alfian Tanjung Tuding Polisi Tak Cermat Memeriksa Bukti

jpnn.com, JAKARTA - Laporan kepolisian Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terhadap Alfian Tanjung dianggap prematur.
Menurut Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Alfian, polisi tidak memeriksa barang bukti dalam laporan yang diajukan oleh Teten.
"Kami sangat menyesali proses penyelidikan terhadap ustaz Alfian," kata Alkatiri dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (17/9).
Alkatiri menjelaskan, Teten merasa dicemarkan nama baiknya atas ceramah Alfian di Masjid Jami' Said Naum, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2016.
Namun, setelah menyaksikan rekaman video yang dilampirkan Teten sebagai barang bukti kepada polisi, tidak terdapat kata-kata yang mendiskreditkan nama mantan pegiat antikorupsi itu.
"Lalu pertanyaannya, bagaimana merasa dirinya dicemarkan sedangkan barang buktinya pun tidak menyebutkan hal itu?" tanya dia.
Oleh karenanya, menurut Alkatiri, kasus dengan nomor laporan: LP/153/II/2017/Ditreskrimum itu tidak layak untuk dilanjutkan. Dia meminta penyidik untuk menghentikan perkara tersebut.
"Kalau penegakan hukum seperti ini, ustaz Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum yang kurang hati-hati dalam mencermati ucapan dalam video tersebut," tandas dia.
Pengacara Alfian Tanjung kesal karena polisi tak cermat memeriksa barang bukti yang diserahkan Teten Masduki
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari