Kubu Alfian Tanjung Tuding Polisi Tak Cermat Memeriksa Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Laporan kepolisian Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terhadap Alfian Tanjung dianggap prematur.
Menurut Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Alfian, polisi tidak memeriksa barang bukti dalam laporan yang diajukan oleh Teten.
"Kami sangat menyesali proses penyelidikan terhadap ustaz Alfian," kata Alkatiri dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (17/9).
Alkatiri menjelaskan, Teten merasa dicemarkan nama baiknya atas ceramah Alfian di Masjid Jami' Said Naum, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2016.
Namun, setelah menyaksikan rekaman video yang dilampirkan Teten sebagai barang bukti kepada polisi, tidak terdapat kata-kata yang mendiskreditkan nama mantan pegiat antikorupsi itu.
"Lalu pertanyaannya, bagaimana merasa dirinya dicemarkan sedangkan barang buktinya pun tidak menyebutkan hal itu?" tanya dia.
Oleh karenanya, menurut Alkatiri, kasus dengan nomor laporan: LP/153/II/2017/Ditreskrimum itu tidak layak untuk dilanjutkan. Dia meminta penyidik untuk menghentikan perkara tersebut.
"Kalau penegakan hukum seperti ini, ustaz Alfian sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum yang kurang hati-hati dalam mencermati ucapan dalam video tersebut," tandas dia.
Pengacara Alfian Tanjung kesal karena polisi tak cermat memeriksa barang bukti yang diserahkan Teten Masduki
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli