Kubu Ali Mursid Minta Paminal Polri Tak Limpahkan Kasus ke Propam Polda Kalsel
Burita menjelaskan kronologi kejadian penangkapan Ali Mursid pada 20 Desember 2023. Saat itu, Mursid naik bus dan tengah berada di Babat, Jawa Timur pukul 21.25 WIB. Posisi Mursid diketahui karena ia menelepon istrinya.
"Nah pada saat Mursid dan istrinya sedang telponan, tiba-tiba muncul suara gertakan keras yang menanyakan KTP Mursid dan tempat kerjanya. HP Mursid kemudian mati yang membuat istrinya ketakutan ada sesuatu yang terjadi pada suaminya," tutur Burita.
"Istri Mursid terus berusaha menghubungi suaminya hingga pagi tetapi hp tidak pernah diangkat," imbuh Burita.
Kepanikan pun melanda istri Mursid selama 3 hari dari 20-22 Desember 2023. "Mursid tidak diketahui keberadaanya selama 3 hari, istrinya terus menghubungi tetapi hp tidak diangkat-angkat," beber Burita.
Selama 3 hari itu, pihak keluarga melakukan pencarian di berbagai lokasi dengan mendatangi Polsek-polsek. Namun tidak ditemukan informasi keberadaan Ali Mursid.
"Barulah pada 22 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Ali Mursid bisa dihubungi dan bercerita jika ia ditangkap polisi di Babat. HP disita dan tidak boleh komunikasi dengan siapapun. Mursid dalam kondisi shock berat," lanjut Burita.
Mursid saat itu sudah berada di Banjarmasin setelah terbang bersama penyidik Polresta Banjarmasin pada pagi hari 22 Desember 2023.
"Terungkap pada pada malam 20 Desember 2023, Mursid diamankan di Polsek Babat dan keesokan harinya di antar ke Mes di Gresik sampai 22 Desember 2023," kata Burita.
Pihak Ali Mursid berharap kasus yang diadukan ke Paminal Polri tak dilimpahkan ke Propam Polda Kalsel.
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu