Kubu Amelia Achmad Yani Menyerang Balik
Maluddin Sitorus Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:46 WIB
JAKARTA - Kubu Amelia Achmad Yani mulai menyerang balik terhadap orang-orang yang menggoyang jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Setelah Surat Keputusan (SK) Badan Hukum DPP PPRN No M.HH.17.AH.11.01 tanggal 15 November 2011 yang dikeluarkan Kemenkum HAM menjadi terang, bekas Sekjen PPRN, Maluddin Sitorus dilaporkan ke polisi. Persoalan hukum yang dimaksud Amelia adalah tiga perkara gugatan secara perdata yang sudah dia menangkan di Mahkamah Agung (MA). Masing-masing perkara Pemberhentian Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Pasaman Barat, Sumatera Barat, PAW di Pengadilan Tarutung, Sumatera Utara dan perkara kepengurusan DPW PPRN Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan.
"Selama ini memang kami hanya diam dan bersabar. Karena menunggu kepastian SK 17. Tapi semuanya sudah menjadi terang. Semua persoalan hukum telah dimenangkan DPP PPRN," kata Amelia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).
Maluddin Sitorus bersama Maderahman dilaporkan Amelia Achmad Yani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan. Sebab, meski telah dipecat dari kepenguruan, namun tetap saja melakukan aktivitas dengan mengangkat dan melantik pengurus DPW.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu Amelia Achmad Yani mulai menyerang balik terhadap orang-orang yang menggoyang jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan