Kubu Amelia Achmad Yani Menyerang Balik

Maluddin Sitorus Dilaporkan ke Polisi

Kubu Amelia Achmad Yani Menyerang Balik
Ketua Umum DPP PPRN, Amelia Achmad Yani
Sementara itu, Sekjen DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Tonin Tachta Singarimbun menegaskan bahwa kubu pendiri PPRN DL Sitorus dan kubu bekas Sekjen PPRN Maluddin Sitorus tidak berwenang lagi melakukan tindakan apapun dengan mengatasnamakan partai. Pasalnya, sejak terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap surat keputusan (SK. Menkumham) soal kepengurusan, Amelia Achmad Yani sudah dinyatakan sebagai ketua umum PPRN yang sah.

"Keputusan MA itu pepesan kosong, ada putusan tapi tidak ada eksekusi. Putusan itu juga tidak membatalkan SK No.17, artinya, kepengurusan Amelia Yani berdasakan SK 17 itu belum gugur, Ibu Amelia Masih sah sebagai Ketua Umum PPRN,” tegas Tonin kepada kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).

Menurutnya kubu Maluddin Sitorus bersama delapan pengurus yang sudah dipecat telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 355 KUHP. "Selama ini mereka selalu bertindak dengan mengatasnamakan PPRN. Padahal Maluddin Cs sudah kita pecat pada Juli lalu," tandas Tonin.

Saat ini sambung Tonin, PPRN masih menunggu penerbitan SK perubahan hasil Munaslub di Mercure Ancol pada 21 juli 2011 yang telah diajukan ke kementrian hukum dan HAM. Menurut Tonin surat pengajuan itu sudah dimasukan pada 3 Agustus 2011. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tolak Politisi Pimpin KNPI

JAKARTA - Kubu Amelia Achmad Yani mulai menyerang balik terhadap orang-orang yang menggoyang jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News