Kubu Amelia: Fatwa MA Tak Bisa Alihkan Hak
Selasa, 01 November 2011 – 19:56 WIB
Sementara dua perkara yang kini dianggap fokus dihadapi Amelia yakni gugatan secara perdata yang diajukan bekas Ketua Deperpu PPRN Thomas Ola Langoday dan gugatan perdata yang diajukan Made Rahman Marasbessy, eks Ketua I DPP PPRN. "Keduanya diproses di Pengadilan Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, Sekjen DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Amelia, Tonin Tachta Singarimbun mempertanyakan fatwa MA yang dimkasudkan kubu Rouchin Cs. Ia menilai ada keganjilan dari penomoran dari fatwa yang dikeluarkan MA.
"Kalau dari nomor suratnya yang pasti ketahuan, kalau pelat B itu pasti keluaran Jakarta. Fatwa MA kok gunakan nomor surat tun, saya kira itu surat menyurat biasa saja karena dari direktorat. Dan kalau benar itu fatwa, yang tanda tangan adalah langsung pak Harifin Tumpa (Ketua MA)," katanya.
Tonin mengatakan kalau pun yang dimiliki Rouchin Cs benar-benar fatwa MA, kedudukan hukumnya yang kuat. Alasannya, fatwa itu sifatnya pendapat dan tidak bisa mengalihkan hak orang. "Saya tidak menyepelekan MA, tapi kok sebegitu gampang kalau yang dimiliki itu benar-benar fatwa MA," tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Achmad Yani tidak mau ambil pusing dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menganggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani