Kubu Anas Akan Berikan Sambutan Untuk Penyidik KPK

Kubu Anas Akan Berikan Sambutan Untuk Penyidik KPK
Kubu Anas Akan Berikan Sambutan Untuk Penyidik KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mendatangi rumah Anas Urbaningrum sekaligus markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (10/3).

"Kami dapat kabar, jika besok hari Senin pukul 11.00 siang, penyidik KPK akan ke Duren Sawit, untuk keperluan penyitaan tanah di Jalan Selat Makassar C9/22," kata Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso dalam pesan singkat, Minggu (9/3).

Handika menyatakan, pihaknya akan membuat 'sambutan' untuk menyambut kedatangan penyidik KPK, meskipun komisi antirasuah tersebut telah berbuat semena-mena dan melampaui batas terhadap Anas dan keluarga. "Sambutannya itu seperti 'protokoler' kaum pergerakan," ujarnya.

Menurut Handika, tanah yang berada di Jalan Selat Makassar C9/22 itu berasal dari sumber yang sah dan legal. "Enggak ada aliran dana dari predicate crime (kasus Hambalang dan proyek lainnya yang disangkakan ke Mas Anas," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Batul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU. Ia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mendatangi rumah Anas Urbaningrum sekaligus markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News